Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Bareskrim Polri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Dasar hukum ini memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan Bareskrim sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri, termasuk Bareskrim, adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU ini merupakan landasan utama bagi seluruh kegiatan Polri, termasuk Bareskrim. Beberapa poin penting yang berkaitan dengan tugas Bareskrim adalah:
- Pasal 13: Tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
- Pasal 15: Polri memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pasal 16: Polri dapat mengambil tindakan sesuai hukum dalam rangka penegakan keadilan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim.
- Pasal 1 Ayat 1: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
- Pasal 1 Ayat 2: Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dapat membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
- Pasal 75-121: Mengatur prosedur pelaksanaan penyidikan, termasuk hak-hak tersangka dan prosedur penahanan.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim memiliki wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana, penyelidikan, dan penyidikan kasus korupsi.
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi Bareskrim untuk menangani tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagai penegak hukum, Bareskrim bertugas menangani kasus-kasus siber, seperti penipuan online, peretasan, dan penyebaran berita palsu. Undang-undang ini menjadi pedoman dalam penanganan tindak pidana siber.
7. Peraturan Kapolri (Perkap)
Perkap adalah peraturan internal Polri yang menjadi panduan teknis operasional. Contohnya:
- Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Kejahatan Siber.
Kesimpulan
Dasar hukum ini memberikan landasan yang kuat bagi Bareskrim untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, Bareskrim berperan penting dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan di Indonesia.